Catering Adalah Peluang Bisnis Bercuan Gurih

Katering merupakan salah satu jenis usaha yang selalu stabil dalam segala situasi. Apalagi seperti keadaan saat ini, masyarakat lebih memilih hal-hal yang praktis dan tidak ribet. Maka tak heran jika banyak orang yang menggeluti bisnis ini. Permintaan akan catering ini juga tidak pernah ada habisnya, mengingat masyarakat Indonesia termasuk yang suka mengadakan acara dengan mengundang banyak orang.

Nah, jika Anda ingin tahu lebih jauh tentang bisnis ini beserta prospek dan peluangnya, yuk simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Katering Adalah…

Katering Adalah...

Katering adalah upaya menyiapkan, memasak, dan menyajikan makanan yang dilakukan oleh seorang juru masak dan sekelompok tim. Di Indonesia, jenis usaha ini lebih dikenal dengan jasa katering. Bisnis ini akan melayani berbagai pesanan makanan untuk berbagai keperluan dan acara, seperti pihak swasta, instansi pemerintah, dan lain sebagainya.

Sifat Bisnis Katering Harus Diketahui

Sifat Bisnis Catering yang Wajib Diketahui

Secara umum jenis usaha ini dibedakan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu:

Sesuai dengan namanya, bisnis jenis ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang banyak. Jasa katering yang termasuk dalam jenis usaha ini adalah restoran, kantin, kafetaria, warung makan, hingga makanan khas katering untuk berbagai acara.

Tipe ini tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi karena tugasnya hanya sekedar memenuhi kewajiban. Contoh dari jasa katering jenis ini adalah penyediaan makanan untuk berbagai institusi seperti rumah sakit, panti asuhan, asrama, lembaga pemasyarakatan (penjara), dan sejenisnya.

5 Jenis Paling Umum Ditemukan di Indonesia

5 Jenis Paling Umum Ditemukan di Indonesia

Berikut jenis-jenis usahanya katering dengan berbagai layanan yang diberikan.

BACA JUGA   Cara Mengecilkan Volume Video Call WhatsApp

Jenis ini akan menyajikan hidangan di atas meja dengan wadah khusus dan staf yang menjaga penyajiannya. Segala kebutuhan tamu akan dilayani oleh para staf ini. Jenis usaha ini banyak digunakan untuk acara pesta seperti pernikahan atau ulang tahun. Sebagai pelanggan, Anda hanya akan menerima hasil dari seluruh layanan yang diberikan.

Cara penyajian makan di tempat seperti di restoran. Tamu undangan hanya perlu memesan makanan yang siap diantar ke meja sesuai pesanan yang diinginkan. Umumnya pengguna jasa katering ini membutuhkan acara formal atau acara kenegaraan.

Untuk tipe ini, pesta katering hanya menyediakan makanan ke peralatan. Selebihnya, semua proses dikelola oleh pemilik acara. Jenis swalayan biasanya dipilih untuk menghemat pengeluaran.

Penyedia jasa tidak hanya menyediakan makanan dan minuman yang bervariasi. namun juga menyediakan pelayan yang siap membantu segala kebutuhan tamunya.

Berbeda dengan di atas, jenis ini menyediakan berbagai macam lauk pauk dalam satu wadah (kotak) yang telah ditentukan oleh pemilik acara. Pihak catering hanya menyediakan nasi kotak tanpa ada layanan tambahan lainnya.

Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pemilik Usaha Katering

Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi Pemilik Usaha Katering

Bagi Anda yang akan atau sudah memiliki usaha katering yang satu ini, perhatikan kepemilikan sertifikasi halalnya. Dengan sertifikasi halal dan izin lainnya, bisnis Anda akan jauh lebih dipercaya. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Tentu saja faktor dan sifat status kehalalan produk akan sangat diperhatikan.

Untuk memudahkannya, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan langkah mudah bagi pemilik usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Berikut langkah-langkahnya:

Pemilik usaha dapat mengisi formulir sertifikasi halal yang tersedia di kantor MUI. Formulir tersebut akan mencantumkan nama dan alamat perusahaan, jenis dan jumlah varian produk, serta merek usaha.

  • Mendapatkan Sertifikasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
BACA JUGA   Cara Pasang Mesin TV 29 ke Tabung 21

Setelah formulir lengkap dan disetujui, pelaku usaha katering akan menerima SJH.

Balai Penelitian Makanan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan melakukan audit untuk menilai apakah pangan tersebut memenuhi standar atau tidak. Jika disetujui maka akan dibawa ke sidang komisi fatwa.

Jika dalam pertemuan tersebut terdapat permasalahan pada bahan yang digunakan, mulai dari proses produksi hingga kebersihan, maka perusahaan tidak akan mendapatkan sertifikasi halal.

Getters, itulah pembahasan lengkap mengenai industri katering yang tidak pernah mati. Jika Anda ingin membuka usaha ini, pastikan Anda bisa melakukan berbagai inovasi untuk membedakannya dari kompetitor.

Nah, jika Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai SJH bagi pelaku usaha katering, yuk ikuti kelas “Pembuatan Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) Produk Makanan dan Minuman bagi Pengawas Tata Boga” bersama GetI Incubator sekarang juga!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *