Info Pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) matra TNI AD.

Soal gaji yang akan diterima Komcad, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) tidak membeberkannya.

Sesuai Pasal 36 UU PSDN, anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun jumlahnya tidak disebutkan. Manfaat lain yang akan diterima Komcad adalah perlengkapan lapangan perorangan, pelayanan kesehatan, serta jaminan jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Sesuai aturan, ada konsekuensi hukum bagi yang melanggar saat bergabung dengan Komcad. , sanksinya berupa pemberlakuan hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang membawa konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi yang melanggar. Diantara yang lain,

(a) Menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan

(b) menjadi anggota organisasi terlarang berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

(c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;

(d) mempunyai sifat dan/atau tindakan yang justru dapat merugikan disiplin dan/atau

(e) dipidana dengan pidana penjara dengan pidana lebih dari 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, ada juga ketentuan pidana, pasal 77 UU PSDN menyebutkan, setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat untuk menghindari mobilisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Sedangkan bagi yang dengan sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Sedangkan pemberi kerja atau lembaga pendidikan yang dengan sengaja memutuskan hubungan kerja atau hubungan pendidikan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Meski begitu, saat Komcad masih aktif, ia terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.

BACA JUGA   Lowongan Kerja Operator PT KCF Indonesia Karawang Terbaru 2023

Tahun ini Kementerian Pertahanan berencana merekrut 25.000 Komcad, begitu pula pada tahun berikutnya.

Lokasi Pendaftaran dan cara mendaftar

Melansir dari kemhan.go.id, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.

Diantara yang lain

Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta),

Kodam II/Siliwangi (Bandung),

Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan

Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

Dalam rekrutmen ini pemerintah menyediakan cara pendaftaran melalui aplikasi Komcad App atau pendaftaran online melalui browser dengan alamat sebagai berikut: https://komcad.kemhan.go.id/komcad/ dan melalui whatsapp dengan nomor tersebut 08990170845.

Masyarakat juga dapat mengunduh dokumen curriculum vitae dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id atau di sini: LINK

Pada rekrutmen tahap pertama ini, pemerintah baru membuka komcad bidang pertanahan dengan kuota peserta sekitar 2.500 orang.

Hal ini sesuai keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen Dadang Hendrayudha bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Urusan.

Kemudian pejabat Kementerian BUMN, Kabainstrahan Kemhan, pejabat Eselon II di lingkungan Kementerian Pertahanan, pejabat Eselon II TNI AD, pejabat Diklat TNI AD, dan Panglima Rindam terkait pada awal Mei 2021.

Pelaksanaan seleksi penerimaannya sendiri akan dimulai pada minggu pertama, kedua, dan ketiga bulan Juni 2021.

Setelah peserta lolos, mereka akan memulai pendidikan dasar kemiliteran pada minggu keempat bulan yang sama untuk tiga bulan ke depan, tepatnya September 2021.

Setiap warga negara yang mendaftar sebagai calon Komponen Cadangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Konstitusi
Republik Indonesia pada tahun 1945

BACA JUGA   Cara Ganti Email Wifi Indihome

3. Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Tidak mempunyai catatan kriminal yang diterbitkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
Indonesia.

Meski telah memenuhi seluruh persyaratan, pelamar juga harus melewati proses seleksi yang ketat untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.

cara daftar ONLINE bisa daftar di link ini: https://komcad.kemhan.go.id/komcad/

File yang diperlukan dapat diunduh di sini: DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Surat lamaran dapat diunduh disini: Contoh surat lamaran

sumber dari : surabaya.tribunnews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *