Makin Mahir

Dalam dunia kerja, istilah ‘pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya‘. Aturan mengenai pemutusan kontrak kerja ini juga telah diatur dalam undang-undang hak cipta karya. Pemutusan kontrak kerja sebelum berakhirnya masa kerja tentu akan menimbulkan akibat yang disebut dengan denda.

Setiap pihak yang melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya harus menanggung resiko atau akibat yang berlaku sesuai dengan aturan yang terdapat dalam undang-undang hak cipta kerja mengenai pemutusan kontrak kerja. Aturan ini juga menjadi hal yang wajib diketahui oleh rekan-rekan agar tidak rugi.

Aturan Pemutusan Kontrak Kerja Dini

Secara umum pemutusan hubungan atau kontrak kerja ini telah diatur dalam pasal 151 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 yang membahas tentang Cipta Kerja terkait pemutusan kontrak kerja. Berikut adalah beberapa aturan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya:


1. Keputusan Pemutusan Kontrak Kerja

Sebelum memutuskan pemutusan kontrak kerja, tentunya telah ada pertimbangan matang antara pihak perusahaan dan pekerja. Namun menurut undang-undang, baik perusahaan maupun pekerja harus berusaha menghindari pemutusan kontrak kerja.

Apabila dalam usahanya ia tidak dapat mengelak dari pemutusan kontrak kerja, maka perusahaan wajib memberikan alasan rinci mengenai alasan pengambilan keputusan tersebut.

Apabila diberitahukan mengenai pemutusan kontrak dan pekerja yang bersangkutan tidak mau menerimanya, maka keputusan pemutusan hubungan kerja tetap dilakukan.

Hal ini disesuaikan dengan perundingan bipartit. Apabila masih belum ada kesepakatan, maka keputusan tersebut dapat diselesaikan melalui tahap mekanisme perselisihan hubungan industrial.

BACA JUGA   Makin Mahir
2. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

Aturan pemutusan kontrak kerja berikut ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak (perusahaan dan pekerja). Kewajiban perusahaan terhadap pekerja PKWT pada saat pemutusan kontrak kerja adalah memberikan kompensasi.

Kompensasi ini merupakan pesangon yang didasarkan pada penghargaan terhadap kinerja pegawai. Dan merupakan hak karyawan untuk menerima imbalan tersebut.

Namun aturan ini berubah menjadi kewajiban membayar ganti rugi jika kontrak diputus sebelum masa kerja berakhir. Misalnya, jika ada karyawan yang mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, maka karyawan tersebut harus membayar denda.

Sedangkan apabila perusahaan memutuskan kontrak sebelum masa kerja berakhir, maka perusahaan wajib membayar denda. Salah satu pihak berhak menerima denda denda.


3. Faktor-Faktor Pemutusan Perjanjian Kerja Dini

Ada beberapa faktor yang menentukan keputusan pemutusan kontrak kerja. Beberapa faktor di bawah ini merupakan faktor yang umumnya terjadi:

  1. 1. Pekerja meninggal dunia sebelum masa kerja berakhir.
  2. 2. Pekerjaan atau proyek yang diselenggarakan telah selesai bahkan sebelum masa pekerjaan berakhir. Poin ketiga ini adalah apabila proyek pekerjaan selesai tepat waktu sesuai kontrak masa kerja, maka kontrak dapat segera diputus.
    Berbeda dengan kondisi ketika proyek tiba-tiba dibatalkan karena suatu permasalahan tertentu, pemutusan kontrak ini menimbulkan denda yang harus dibayar secara sepihak.
  3. 3. Putusan pengadilan mengenai hukum tetap dalam dunia perselisihan hubungan industrial.
  4. 4. Terjadi sesuatu yang mendesak, sehingga kondisi perusahaan atau pekerja harus memutuskan kontrak kerja.
  5. 5. Pekerja tidak kompeten terhadap tugas yang diberikan. Faktor ini biasanya merupakan faktor yang paling sering terjadi.
  6. 6. Adanya masalah kenyamanan pekerja terhadap perusahaan. Biasanya dalam hal ini pekerjalah yang memutuskan kontrak kerja sebelum waktunya.

Akibat Pemutusan Kontrak Kerja Bagi Perusahaan

Sesuai aturan pemutusan kontrak kerja yang telah dijelaskan di atas, konsekuensi yang harus diterima perusahaan adalah terkait dengan pembayaran denda. Pembayaran denda wajib diberikan kepada pegawai yang kontrak kerjanya diputus di tengah jalan.


Tentu saja dalam hal ini perusahaan akan mengalami masalah keuangan. Selain itu, perusahaan juga akan kehilangan sumber daya manusia perusahaan yang menangani pekerjaan sesuai kontrak. Artinya, perusahaan harus mencari tenaga kerja baru yang lebih dapat diandalkan.

Akibat Bagi Pegawai yang Memutuskan Kontrak Kerja

Sama halnya dengan perusahaan jika melakukan pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya, maka karyawan yang melakukan pemberhentian juga akan mendapatkan akibat yang harus ditanggung. Konsekuensi utamanya adalah pembayaran denda kepada perusahaan.

Dalam hal ini karyawan akan semakin dirugikan karena gaji yang diterima akan dipotong besar. Maka karyawan pasti akan kehilangan pekerjaan dan harus mencari lebih banyak lowongan kerja yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Bahkan di perusahaan lain, posisi karyawan akan sangat diperhatikan mengingat terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak sebelum masa kerja berakhir.

Penutupan

Jadi dari segi pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya Dalam hal ini, baik pihak perusahaan maupun karyawan sama-sama mempunyai konsekuensi yang harus ditanggung. Dan tentu saja pihak yang memutuskan untuk menanggung akibatnya.

BACA JUGA   Biar Makin Fasih Dan Lancara, Pahami 10 Cara Berbicara Menjadi Sales

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *