Dalam kontrak kerja sudah pasti akan dicantumkan masa kerja yang harus dijalani oleh karyawan tersebut. Apabila sebelum masa kerja berakhir terdapat pengunduran diri, maka pegawai tersebut harus dikenakan sanksi. Sebelum berdiskusi bagaimana menghindari hukuman kontrak kerjapahami dulu pengertian hukuman kontrak kerja.
Sanksi kontrak diartikan sebagai denda atau denda yang harus dibayar oleh pegawai yang mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir. Namun sebenarnya tidak hanya karyawannya, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi jika melanggar aturan dalam kontrak.
Table of Contents
6 Poin Cara Menghindari Penalti Kontrak
Sebisa mungkin hukuman kerja ini harus dihindari agar tidak merugikan pihak manapun. Perusahaan yang tiba-tiba memutuskan kontrak sebelum masa kerja berakhir juga dapat dikenakan sanksi.
Nah dibawah ini kalian bisa melihat beberapa Teman Kerja bagaimana menghindari hukuman kontrak kerjabaik bagi karyawan maupun perusahaan:
1. Pelamar kerja harus benar-benar memahami detail isi kontrak
Cara pertama sangat penting untuk diperhatikan. Hal ini dikarenakan masih banyak pelamar kerja yang kurang teliti dalam membaca kontrak kerja dan tidak memahaminya secara matang. Bacalah terlebih dahulu kontrak kerja satu per satu sesuai poin-poin yang ada.
Kemudian pikirkan baik-baik apakah aturan dalam kontrak kerja sudah sesuai dengan target kerja yang dicari. Jangan lupa juga untuk memikirkan sisi negatifnya jika memang ada kerugian pada saat itu.
2. Memperkuat Komitmen
Komitmen merupakan salah satu hal penting yang harus ditanamkan pada diri setiap pegawai atau calon pegawai. Jika komitmen Sahabat Kerja benar-benar siap untuk perusahaan, maka akan lebih mudah menerima setiap aturan dalam kontrak kerja.
Sebaliknya jika komitmen tidak tertanam maka perasaan tidak stabil di tengah masa kerja dapat mempengaruhi kenyamanan dalam bekerja. Akibatnya, bisa terjadi pengunduran diri sebelum masa kerja berakhir dan mau tidak mau karyawan harus membayar denda.
3. Memastikan tempat kerja sesuai sasaran
Setiap orang pasti mempunyai keinginannya masing-masing untuk bekerja di bidang yang sesuai dengan bakat dan passionnya. Setiap orang juga mempunyai target tempat kerja yang sesuai dengan impiannya. Bekerja di tempat yang nyaman dan sesuai bakat, sangatlah penting.
Kebanyakan orang yang tidak bekerja sesuai passionnya, akan mudah stres di lingkungan kerjanya dan cenderung mengundurkan diri sebelum masa kerjanya berakhir. Maka dari itu agar terhindar dari sanksi kontrak kerja, pastikan terlebih dahulu bidang dan tempat kerja yang Anda kerjakan sudah sesuai.
4. Berkontribusi semaksimal mungkin
Dalam dunia kerja, Sahabat Kerja akan dikenalkan dengan bidang-bidang pekerjaan yang memiliki keahlian lebih luas dari biasanya. Akan ada masa pembelajaran yang pertama kali dilakukan oleh karyawan.
Sehingga sangat wajar jika pada saat-saat tertentu karyawan masih harus mengeksplorasi bidang yang menjadi keahliannya, untuk menyelesaikan proyek pekerjaan yang diberikan. Maka untuk bisa bertahan dan terhindar dari hukuman, Rekan kerja harus mampu berkontribusi secara maksimal.
Carilah berbagai metode untuk mengeksplorasi peran seorang karyawan, tergantung pada proyek yang sedang Anda kerjakan. Kemudian berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan proyek tepat waktu dan tepat sasaran.
5. Perusahaan Harus Benar-Benar Memahami Keterampilan Karyawan
Seperti yang telah dijelaskan secara singkat di atas, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi jika tidak mematuhi aturan dalam kontrak kerja mengenai masa kerja karyawan. Maka yang harus dilakukan perusahaan agar terhindar dari sanksi adalah dengan memahami keahlian karyawannya.
Perusahaan harus benar-benar memahami apakah karyawan tersebut sedang dicari untuk mengisi posisi yang kosong tersebut. Untuk memahami keterampilan karyawan tersebut dapat dilakukan pada saat tes wawancara atau tes keterampilan yang diadakan oleh perusahaan.
Dengan begitu, perusahaan tidak akan salah dalam memilih karyawan berkompeten yang mampu bertahan menyelesaikan proyek hingga akhir masa kerja. Perusahaan juga tidak perlu lagi mengambil keputusan pemutusan kontrak kerja secara sepihak.
6. Perusahaan Harus Punya Rencana B
Meski memahami keterampilan pekerja melalui uji keterampilan, terkadang masih terjadi kebocoran kompetensi di dalam perusahaan. Jika ternyata ekspektasi perusahaan tidak sesuai dengan kondisi karyawan yang sebenarnya, maka perusahaan harus mempunyai rencana B.
Plan B yang dimaksud disini dapat berupa pemindaian bidang pekerjaan mulai dari yang sulit hingga yang lebih mudah untuk dikerjakan oleh karyawan. Cara ini mungkin sedikit merugikan perusahaan.
Namun kerugian yang ditanggung perusahaan setidaknya tidak sebesar denda kerugian yang berlaku dalam kontrak kerja. Poin ini juga dianggap sebagai poin penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
Penutupan
6 bagaimana menghindari hukuman kontrak kerja diatas, dapat dijadikan referensi bagi Sahabat Kerja sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja. Beberapa kali mungkin Rekan Kerja Anda akan menemui kendala, namun tidak perlu berkecil hati, karena semua kendala dalam bekerja pasti ada solusinya.