Kontrak kerja merupakan salah satu klaster penting dalam dunia kerja. Sebelum melamar pekerjaan, Rekan Kerja harus memahami terlebih dahulu caranya peraturan kontrak kerja pegawai menurut Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab aturan ini sangat penting untuk dipahami demi kesejahteraan selama bekerja.
Secara garis besar aturan mengenai pegawai kontrak dijelaskan dalam undang-undang hak cipta kerja nomor 11 tahun 2020. Sedangkan untuk detail aturannya, rekan-rekan bisa membuka halaman Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Table of Contents
5 Poin Peraturan Kontrak Karyawan Menurut Kementerian Ketenagakerjaan
Pembuatan kontrak kerja harus mengikuti aturan yang ada sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk itu, perlu dipahami dengan baik poin-poin mendalam berikut ini peraturan kontrak kerja pegawai menurut Kementerian KetenagakerjaanR:
1. Perjanjian Kerja
Aturan pertama terkait perjanjian kerja bagi karyawan kontrak. Perjanjian kerja ini harus tertulis dengan jelas bagi pelamar kerja dan pihak yang mempekerjakan. Harus ada jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan dimulainya pekerjaan sampai dengan berakhirnya masa kerja.
Penggunaan bahasanya tentu saja bahasa Indonesia dengan jenis font latin. Setelah kontrak kerja ini diselesaikan, kontrak kerja ini harus didaftarkan pada penyalur tenaga kerja di domisili tempat kerja.
Batas waktu penyetoran catatan ini juga ada, yaitu 3 hari kerja setelah penandatanganan PKWT atau kontrak kerja terlampir. Isi kontrak kerja harus memuat hal-hal sebagai berikut:
- Nama dan alamat perusahaan, serta jenis bidang usaha.
- Identitas pemohon, seperti nama, jenis kelamin, alamat, dan usia.
- Posisi dan jenis pekerjaan yang dilamar.
- Tempat kerja, wajib bagi perusahaan yang mempunyai kantor cabang.
- Hal-hal yang berhubungan dengan pembayaran. Mulai dari besar kecilnya nominal gaji hingga cara pembayaran gajinya.
- Segala sesuatu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban pemberi kerja dan pihak yang melamar pekerjaan.
- Masa berlaku kontrak kerja atau PKWT.
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
- Terakhir, harus ada tanda tangan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak kerja. tanda tangan ini juga harus dibubuhi materai yang sah.
2. Aturan Jenis Pekerjaan
Dalam hal ini tentunya pekerjaan pegawai tetap berbeda dengan pegawai kontrak. Jenis pekerjaan yang diberikan kepada pegawai kontrak harus merupakan pekerjaan yang tidak menetap pada satu bidang saja. Kriteria pekerjaan yang dapat diberikan adalah sebagai berikut:
- Sifat pekerjaannya bersifat sementara.
- Pekerjaan yang diberikan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
- Pekerjaan tersebut merupakan jenis pekerjaan musiman saja.
- Perusahaan bisa saja memberikan jenis pekerjaan baru, baik yang berhubungan dengan pengerjaan produknya maupun event pekerjaan baru yang masih dalam tahap percobaan.
- Jenis pekerjaannya tidak bersifat tetap.
3. Masa Kerja
Dalam peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ada yang namanya kontrak kerja percobaan. Apabila terdapat hubungan kerja antara kedua belah pihak, maka jangka waktu tersebut termasuk dalam masa kerja pegawai kontrak.
Sehingga penghitungan upahnya nantinya juga harus disesuaikan dengan waktu sejak terjadinya hubungan kerja tersebut. Apabila masih ada perusahaan yang mengajukan uji coba pekerjaan ini, maka yang namanya uji coba tersebut harus dibatalkan dan segera dicantumkan dalam catatan kontrak.
4. Pembayaran Santunan
Perlu diketahui sebelumnya bahwa aturan mengenai pembayaran kompensasi hanya berlaku bagi pekerja lokal. Undang-undang hak cipta kerja memuat aturan bahwa perusahaan wajib memberikan upah kompensasi bagi karyawan kontrak.
Upah kompensasi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja pegawai, dengan ketentuan paling sedikit pegawai tersebut telah bekerja dalam batas minimal satu bulan terus menerus. Santunan ini harus diberikan sebelum PKWT berakhir.
5. Perhitungan Kompensasi
Setelah mengetahui aturan pembayaran kompensasi, Rekan Kerja juga harus mengetahui bagaimana cara menghitung kompensasi yang sesuai peraturan kontrak kerja pegawai menurut Kementerian Tenaga Kerja. Aturannya dapat dirinci sebagai berikut:
- Apabila pekerja bekerja selama satu bulan penuh tanpa membolos kerja, maka perhitungan imbalannya adalah upah atau gaji satu bulan.
- Apabila pegawai bekerja dalam jangka waktu 1 bulan atau lebih dan kurang dari 12 bulan, maka imbalan yang dibayarkan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 x 1 bulan gaji.
- Sedangkan jika pegawai sudah bekerja lebih dari 12 bulan maka rumus yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12 x 1 bulan gaji. Walaupun rumusnya sama dengan pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan, namun hasilnya tentu berbeda karena masa kerja yang berbeda.
Penutupan
Lima poin di atas menggambarkan beberapa hal peraturan kontrak kerja pegawai menurut Kementerian Tenaga Kerja yang harus diketahui oleh rekan kerja. Mengetahui 5 aturan dasar ini tentu akan membantu selama Anda berada di lingkungan kerja agar tidak mudah ditipu oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab.