Pendiri LDII

 


Sejarah Ormas LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), merupakan organisasi dakwah kemasyarakatan di wilayah Republik Indonesia.
Sesuai dengan visi, misi, tugas pokok, dan fungsinya, LDII mempunyai tujuan
untuk meningkatkan kualitas peradaban, hidup, harkat, dan martabat kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta turut serta dalam pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya, yang dilandasi oleh keimanan dan ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa guna terwujudnya masyarakat madani yang
demokratis dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila, yang diridhoi Allah
Subhanahu Wa Ta’ala

Awal mulanya, LDII bernama YAKARI (Yayasan Lembaga Karyawan Islam), kemudian
berganti nama menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Islam), dan akhirnya
berganti nama lagi menjadi LDII, karena nama LEMKARI dianggap sama dengan
akronim dari Lembaga Karate-Do Indonesia.

LDII adalah organisasi yang independen, resmi dan legal mengikuti ketentuan
sebagai berikut :

Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Pasal 9 ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24),
serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

dan aturan hukum lainnya.

LDII memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program
Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII
sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
(Bakesbang & Linmas)Departemen Dalam Negeri. LDII merupakan bagian
komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Lembaga Dakwah Islam Indonesia
(LDII) berdiri sesuai dengan cita-cita para ulama perintisnya yaitu sebagai
wadah umat Islam untuk mempelajari, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam
secara murni berdasarkan Alquran dan Hadis, dengan latar belakang budaya
masyarakat Indonesia, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945.


Sejarah Berdirinya LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) pertama kali berdiri pada 3 Januari
1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam
(YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi
Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990, atas dasar
Pidato Pengarahan Bapak Sudarmono, SH. Selaku Wakil Presiden dan Bapak
Jenderal Rudini sebagai Mendagri waktu itu, serta masukan baik pada
sidang-sidang komisi maupun sidang Paripurna dalam Musyawarah Besar IV
LEMKARI tahun 1990, selanjutnya perubahan nama tersebut ditetapkan dalam
keputusan, MUBES IV LEMKARI No. VI/MUBES-IV/ LEMKARI/1990, Pasal 3, yaitu
mengubah nama organisasi dari Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat
LEMKARI yang sama dengan akronim LEMKARI (Lembaga Karate-Do Indonesia),
diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia, yang disingkat LDII.


Motto LDII

Ada 3 Motto LDII, ialah :

1. Yang artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu sekalian segolongan yang
mengajak kepada kebajikan dan menyuruh pada yang ma’ruf (perbuatan baik) dan
mencegah dari yang munkar (perbuatan tercela), mereka itulah orang-orang
yang beruntung”. (QS. Ali Imron, No. Surat: 3, Ayat: 104).

2. Yang artinya: “Katakanlah inilah jalan (agama) – Ku, dan orang-orang yang
mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah (dalil/dasar hukum)
yang nyata. Maha suci Allah dan aku tidak termasuk golongan orang yang
musyrik”. (QS. Yusuf, No.Surat: 12, Ayat: 108).

3. Yang artinya: “Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah
dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan yang lebih baik”. (QS.
An-Nahl, No.Surat: 16, Ayat: 125).


Pendiri LDII

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang pada awal mula berdirinya pada 3
Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur bernama Yayasan Lembaga Karyawan Islam
(YAKARI) yang kemudian diubah menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI)
didirikan oleh:

Drs. Nur Hasyim.

Drs. Edi Masyadi.

Drs. Bahroni Hertanto.

Soetojo Wirjo Atmodjo BA.

Wijono BA.

Badan Hukum LDII sebagai Ormas

Dasarnya, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18.
AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.

Isi Keputusan: 

PERTAMA: Memberikan Pengesahan Akta Pendirian: LEMBAGA DAKWAH ISLAM
INDONESIA disingkat LDII, NPWP. 02.414.788.6-036.000 berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia, sebagaimana anggaran dasarnya termuat dalam AKTA
Nomor 01 tanggal 03 Januari 1972 yang dibuat oleh Notaris Mudijomo
berkedudukan di Surabaya dan Akta Nomor 13 Tanggal 27 September 2007, yang
dibuat di hadapan Notaris Gunawan Wibisono, SH, berkedudukan di Surabaya dan
oleh karena itu mengakui lembaga tersebut sebagai badan hukum pada hari
pengumuman anggaran dasarnya dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia.

KEDUA: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini
disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.


Kegiatan LDII

Bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan, dan Olahraga

Dalam bidang Pendidikan Keterampilan, Kepemudaan dan Olahraga, LDII
menyelenggarakan kursus keorganisasian, keterampilan, perkemahan pemuda, dan
kegiatan Pramuka. Dalam bidang olahraga, di antaranya menyelenggarakan
Pencak Silat Persinas ASAD (Ampuh Sehat Aman Damai) yang sudah menjadi
anggota IPSI, sudah mengikuti turnamen Pencak Silat tingkat Nasional,
turnamen sepak bola sampai tingkat Nasional dalam rangka memperingati Hari
Sumpah Pemuda pada tahun-tahun 1991, 1994, dan 1996, 2000 dan 2002.

Bidang Ekonomi

LDII peduli dan turut serta dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dengan uji
coba mengadakan kegiatan Usaha Bersama (UB) yang berbasis di tingkat
Pimpinan Cabang ( PC) yang tersebar di seluruh Indonesia.


Sumber Pendanaan LDII

Di dalam membiayai segala macam aktivitasnya menurut ketentuan ART
organisasi pasal 30, LDII mendapatkan dana dari sumbangan yang tidak
mengikat. Sebagian besar dana sumbangan dikumpulkan dari warga LDII sendiri
(swadana). Selain dari warganya, LDII juga menerima sumbangan dalam berbagai
bentuk dari perorangan, pihak swasta maupun pemerintah Republik Indonesia.


Metode Pengajaran LDII

LDII menggunakan metode pengajian tradisional, yaitu guru-guru yang berasal
dari beberapa alumni pondok pesantren kenamaan, seperti: Pondok Pesantren
Gontor di Ponorogo, Tebu Ireng di Jombang, Kebarongan di Banyuwangi,
Langitan di Tuban, dll. Mereka bersama-sama mempelajari ataupun
bermusyawarah beberapa waktu terlebih dahulu sebelum menyampaikan pelajaran
dari Alquran dan Hadis kepada para jama’ah pengajian rutin atau kepada para
santriwan dan santriwati di pondok-pondok LDII, untuk menjaga supaya tidak
terjadi kekeliruan dalam memberikan penjelasan tentang pemahaman Alquran dan
Hadis. Kemudian guru mengajar murid secara langsung (manquul) baik bacaan,
makna (diterjemahkan secara harfiyah), dan keterangan, dan untuk bacaan
Alquran memakai ketentuan tajwid.

Apakah yang dimaksud dengan “Manquul?” “Manquul” berasal dari bahasa Arab,
yaitu “Naqola-Yanqulu”, yang artinya “pindah”. Maka ilmu yang manquul adalah
ilmu yang dipindahkan / transfer dari guru kepada murid. Dengan kata lain,
Manqul artinya berguru, yaitu terjadinya pemindahan ilmu dari guru kepada
murid. Dasarnya adalah sabda Nabi Muhammad dalam Hadis Abu Daud,

Yang artinya: “Kamu sekalian mendengarkan dan didengarkan dari kamu sekalian
dan didengar dari orang yang mendengarkan dari kamu sekalian”.

Dalam pelajaran tafsir, “Tafsir Manquul” berarti mentafsirkan suatu ayat
Alquran dengan ayat Alquran lainnya, mentafsirkan ayat Alquran dengan Hadis,
atau mentafsirkan Alquran dengan fatwa shohabat. Dalam ilmu Hadis, “manquul”
berarti belajar Hadis dari guru yang mempunyai isnad (sandaran guru) sampai
kepada Nabi Muhammad. Dasarnya adalah ucapan Abdulloh bin Mubarok dalam
Muqodimah Hadis Muslim, yang  artinya: “Isnad itu termasuk agama,
seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan berkata menurut sekehendaknya
sendiri”.

Dengan mengaji yang benar yakni dengan cara manqul, musnad dan mutashil
(persambungan dari guru ke guru berikutnya sampai kepada shohabat dan sampai
kepada Nabi Muhammad), maka secepatnya kita dapat menguasai ilmu Alquran dan
Hadis dengan mudah dan benar. Dengan demikian, kita segera dapat mengamalkan
apa yang terkandung di dalam Alquran dan hadis sebagai pedoman ibadah kita.
Dan sudah barang tentu penafsiran Alquran harus mengikuti apa yang telah
ditafsirkan oleh Nabi Muhammad.


Aktivitas Pengajian LDII

LDII menyelenggarakan pengajian Al Qur’an dan Al Hadits dengan rutinitas
kegiatan yang cukup tinggi. Di tingkat PAC (Desa/Kelurahan) umumnya
pengajian diadakan 2-3 kali seminggu, sedangkan di tingkat PC (Kecamatan)
diadakan pengajian seminggu sekali. Untuk memahamkan ajarannya, LDII
mempunyai program pembinaan cabe rawit (usia prasekolah sampai SD) yang
terkoordinasi diseluruh masjid LDII. Selain pengajian umum, juga ada
pengajian khusus remaja dan pemuda, pengajian khusus Ibu-ibu, dan bahkan
pengajian khusus Manula/Lanjut usia.Ada juga pengajian UNIK (usia nikah).
Disamping itu ada pula pengajian yang sifatnya tertutup, juga pengajian
terbuka . Pada musim liburan sering diadakan Kegiatan Pengkhataman Alquran
dan hadis selama beberapa hari yang biasa diikuti anak-anak warga LDII dan
non LDII untuk mengisi waktu liburan mereka. Dalam pengajian ini pula diberi
pemahaman kepada peserta didik tentang bagaimana pentingnya dan pahalanya
orang yang mau belajar dan mengamalkan Alquran dan hadis dalam keseharian
mereka.

LDII mengadakan berbagai forum tipe pengajian berdasarkan kelompok usia
dan gender antara lain:

1. Pengajian kelompok tingkat PAC

Pengajian ini diadakan rutin 2 – 3 kali dalam seminggu di masjid-masjid,
mushalla-mushala atau surau-surau yang ada hampir di setiap desa di
Indonesia. Setiap kelompok PAC biasanya terdiri 50 sampai 100 orang jamaah.
Materi pengajian di tingkat kelompok ini yaitu Quran (bacaan, terjemahan dan
keterangan), hadis-hadis himpunan, dan nasihat agama. Dalam forum ini pula
jamaah LDII diajari hafalan-hafalan doa, dalil-dalil Quran Hadis dan hafalan
surat–surat pendek ALquran. Dalam forum pengajian kelompok tingkat PAC ini
jamaah juga dikoreksi amalan ibadahnya seperti praktek berwudu dan salat.

2. Pengajian Cabe rawit

Pengembangan mental agama dan akhlakul karimah jamaah dimulai sejak usia
dini. Masa kanak-kanak merupakan pondasi utama dalam pembentukan keimanan
dan akhlak umat, sebab pada usia dini seorang anak mudah dibentuk dan
diarahkan. Pengajian Cabe rawit diadakan setiap hari di setiap kelompok
pengajian LDII dengan materi antara lain bacaan iqro’, menulis pegon,
hafalan doa-doa, dan surat-surat pendek Alquran. Forum pengajian Caberawit
juga diselingi dengan rekreasi dan bermain.

3. Pengajian Muda-mudi

Muda-mudi atau usia remaja perlu mendapat perhatian khusus dalam pembinaan
mental agama. Pada usia ini pola pikir anak mulai berkembang dan pengaruh
negatif pergaulan dan lingkungan semakin kuat. Karena itu pada masa ini
perlu menjaga dan membentengi para remaja dengan kefahaman agama yang
memadai agar generasi muda LDII tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat,
dosa-dosa dan pelanggaran agama yang dapat merugikan masa depan mereka.
Sebagai bentuk kesungguhan dalam membina generasi muda, LDII telah membentuk
tim Penggerak Pembina Generus (PPG) yang terdiri dari pakar pendidikan dan
ahli psikologi. Pembinaan generasi muda dalam LDII setidaknya memiliki 3
sasaran yaitu:

Menjadikan generasi muda yang sholeh, alim (banyak ilmunya) dan fakih dalam
beribadah.

Menjadikan generasi muda yang berakhlakul karimah (berbudi pekerti luhur),
berwatak jujur, amanah, sopan dan hormat kepada orang tua dan orang lain

Menjadikan generasi muda yang tertib, disiplin, trampil dalam bekerja dan
bisa hidup mandiri

4. Pengajian Wanita/ibu-ibu

Para wanita, ibu-ibu dan remaja putri perlu diberi wadah khusus dalam
pembinaan keimanan dan peningkatan kepahaman agama, mengingat kebanyakan
penghuni neraka adalah kaum ibu/wanita. Sabda Rasulullah SAW:

“Diperlihatkan padaku Neraka, maka ketika itu kebanyakan penghuninya adalah
wanita.” Hadis riwayat Bukhori dalam Kitabu al-Imaan

Selain itu banyak persoalan khusus dalam agama Islam menyangkut peran wanita
dan para ibu. Haid, kehamilan, nifas, bersuci (menjaga najis), mendidik dan
membina anak, melayani dan mengelola keluarga merupakan persoalan khusus
wanita dan ibu-ibu. Disamping memberikan kerampilan beribadah forum
pengajian Wanita / ibu-ibu LDII juga memberikan pengetahuan dan ketrampilan
praktis tentang keputrian yang berguna untuk bekal hidup sehari-hari dan
menunjang penghasilan keluarga.

5. Pengajian Lansia

Para Lansia perlu mendapatkan perhatian khusus mengingat pada usia senja
diharapkan umat muslim lebih mendekatkan diri kepada Allah sebagai persiapan
menghadap kepada Ilahi dalam keadaan khusnul khotimah.

“Sesungguhnya pengamalan itu dilihat dari akhirnya”

6. Pengajian Umum

Pengajian umum merupakan forum gabungan antara beberapa jamaah PAC dan PC
LDII. Pengajian ini juga merupakan wadah silaturahim antar jamaah LDII untuk
membina kerukunan dan kekompakan antar jamaah.

Semua pengajian LDII bersifat terbuka untuk umum, siapapun boleh datang
mengikuti setiap pengajian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


Sumber Hukum LDII

Sumber hukum LDII adalah Alquran dan Hadis. Dalam memahami Alquran dan
Hadis, ulama LDII juga menggunakan ilmu alat seperti ilmu nahwu, shorof,
badi’, ma’ani, bayan, mantek, balaghoh, usul fiqih, mustholahul-hadits, dan
sebagainya. Ibarat orang akan mencari ikan perlu sekali menggunakan alat
untuk mempermudah menangkap ikan, seperti jala ikan. Perumpamaannya adalah
seperti orang yang akan mencari jarum di dalam sumur perlu menggunakan besi
semberani. Untuk memahami arti dan maksud ayat-ayat Alquran tidak cukup
hanya dengan penguasaan dalam bahasa ataupun ilmu shorof. Alquran memang
berbahasa Arab tapi tidak berarti orang yang mampu berbahasa Arab akan mampu
pula memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Al-Qur’an dengan benar.
Penguasaan di bidang bahasa Arab hanyalah salah satu kemampuan yang patut
dimiliki oleh seorang da’i atau muballigh, begitupun ilmu alat (nahwu
shorof).

Di LDII untuk memahami arti dan maksud dari ayat-ayat Alquran maka para da’i
ataupun para muballigh / ghoh telah memiliki kemampuan-kemampuan sebagaimana
berikut:

1. Ilmu Balaghoh, yaitu ilmu yang dapat membantu untuk memahami dan menentukan mana
ayat-ayat yang mansukh (diganti/ralat) dan mana ayat-ayat yang nasikh
(gantinya), dan mana ayat-ayat yang merupakan petunjuk larangan
(pencegahan).

2. Ilmu Asbabun Nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-musabab turunnya ayat-ayat 
 Alquran. Dengan ilmu tersebut dapat diketahui situasi dan kondisi
bagaimana dan kapan serta dimana ayat suci Alquran diturunkan.

3. Ilmu Kalam, yaitu ilmu tauhid yang membicarakan tentang keesaan Allah, sekaligus
membicarakan sifat-sifat-Nya.

4. Ilmu Qiro’at, yaitu ilmu yang membahas macam-macam bacaan yang telah diterima dari Nabi
Muhammad (Qiro’atus Sab’ah).

5. Ilmu Tajwid, yaitu ilmu yang membahas cara-cara yang benar dalam membaca Alquran.

6. Ilmu Wujuh Wan-Nadzair, yaitu ilmu yang menerangkan kata-kata dalam Alquran yang mempunyai arti
banyak.

7. Ilmu Ghoribil Quran, yaitu ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak
terdapat dalam kitab-kitab biasa atau tidak juga terdapat dalam percakapan
sehari-hari.

8. Ilmu Ma’rifatul Muhkam Wal Mutasyabih, yaitu ilmu yang menerangkan ayat-ayat hukum dan ayat-ayat yang
mutasyabihah.

9. Ilmu Tanasubi Ayatil Quran, yaitu ilmu yang membahas persesuaian/kaitan antara satu ayat dalam
Alquran dengan ayat yang sebelum dan sesudahnya.

10. Ilmu Amtsalil Quran, yaitu ilmu yang membahas segala perumpamaan atau permisalan.

Sumber : wikipedia.org

BACA JUGA   Cara Nonton Netflix di Smart TV LG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *