Syarat menikah dengan orang LDII?
Ketentuan umum mengenai syarat sahnya perkawinan menurut ajaran Islam adalah adanya calon pengantin, kehadiran dua orang saksi, wali, ijab kabul, dan mahar (mas kawin).
Selengkapnya lihat fatwa MUI berikut ini:
Dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT, Majelis Ulama Indonesia menyampaikan pernyataan dan ajakan sebagai berikut:
1. Pernikahan dalam pandangan Islam adalah sesuatu yang mulia dan suci, berarti beribadah kepada Allah SWT, mengikuti Sunnah Nabi, dan dilaksanakan atas dasar keikhlasan, tanggung jawab, dan mengikuti ketentuan hukum yang harus dihormati.
2. Ketentuan umum mengenai syarat-syarat perkawinan yang sah menurut ajaran Islam adalah adanya calon pengantin, kehadiran dua orang saksi, wali, ijab kabul, dan mahar (mas kawin).
3. Ketentuan perkawinan bagi warga negara Indonesia (termasuk Indonesia yang beragama Islam) harus mengacu pada Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) yang merupakan ketentuan hukum negara yang berlaku umum, mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat, sesuai dengan asas hukum Islam : TATA CARA MAJELIS PERKAWINAN MAJELIS FATWA MAJELIS Ulama INDONESIA 333 “Keputusan pemerintah mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat.”
4. Umat Islam Indonesia menganut Ahlus sunnah wal jama’ah dan mayoritas menganut mazhab Syafi’i, sehingga tidak boleh mencari dalil yang menguntungkan diri sendiri.
5. Menasihati umat Islam Indonesia khususnya generasi muda untuk melangsungkan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum tersebut di atas.
6. Para ulama, pengkhotbah, pengkhotbah, penyelenggara perkawinan/perkawinan agar memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berbagai pendapat dan mempunyai kepastian hukum dalam melangsungkan perkawinan dengan berpedoman pada ketentuan di atas.