10 Perbedaan Jaksa Dan Pengacara Yang Bisa Di Pahami

Jaksa dan pengacara merupakan dua profesi yang sangat penting dalam bidang hukum. Kedua jenis profesi ini juga umumnya akan menjadi favorit para mahasiswa jurusan hukum. Kali ini kami akan membahas lebih detail perbedaan jaksa dan pengacara agar Anda dapat memahaminya dengan baik.

1. Pengertian Jaksa

Jaksa merupakan pejabat fungsional yang mempunyai kewenangan bertindak sebagai penuntut dan pelaksana dari pengadilan. Jaksa akan diberi wewenang oleh hukum untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan kasus yang ada.

2. Pengertian Pengacara

Sedangkan pengacara adalah orang yang tugasnya memberikan bantuan atau jasa kepada terdakwa. Pengacara inilah yang akan membantu membela terdakwa dari tuntutan jaksa.

3. Status Jaksa

Jaksa adalah abdi negara, artinya jaksa adalah pegawai negeri atau aparatur sipil negara. Jaksa akan bekerja di pengadilan dengan kewenangan yang telah diatur oleh undang-undang negara.

4. Status Pengacara

Berbeda dengan jaksa, pengacara akan bekerja sebagai pegawai swasta. Pengacara akan bekerja di lembaga swasta dan banyak yang bahkan mendirikan layanan independen. Ada pula pengacara yang khusus bekerja mengatasnamakan LSM agar jasanya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

5. Pembagian Tugas Kejaksaan

Secara umum, jaksa akan mengadili terdakwa untuk berbagai jenis kasus. Tidak ada pembagian atau pembagian tugas kejaksaan berdasarkan perkara yang ditangani. Jaksa akan ditugaskan untuk menangani kasus apa pun sesuai dengan tugas yang diberikan oleh negara.

6. Pembagian Tugas Pengacara

Salah satu perbedaan antara jaksa dan pengacara terletak pada pembagian tugas yang diterima. Apabila jaksa tidak mempunyai pembagian perkara tertentu maka pengacaralah yang mengalaminya. Pengacara akan dibedakan berdasarkan kasus yang ditangani. Misalnya pengacara kasus HAM, pengacara kasus keluarga, pengacara kasus pidana.

BACA JUGA   Jenis-jenis Studio Cinema XXI yang Jarang Diketahui

7. Tingkat Kejaksaan

Perlu diketahui, profesi jaksa mempunyai tingkatan-tingkatan. Jadi ada jaksa yang bekerja di kejaksaan dan pengadilan tinggi. Lalu ada pula Jaksa yang bekerja di Kejaksaan Agung dan memegang kewenangan tertinggi dalam mengadili terdakwa.

8. Tingkat Pengacara

Berbeda dengan jaksa yang memiliki tingkatan, pengacara tidak memiliki tingkatan tersebut. Semua pengacara memiliki pangkat yang sama. Status semua pengacara adalah sama, yaitu sebagai pembela terdakwa.

9. Tugas Jaksa

Selain memberikan tuntutan, jaksa juga bertugas mengusut kebenarannya. Jaksa harus bisa melakukan penyidikan agar tuntutan yang diajukan di pengadilan nantinya memiliki dasar yang kuat.

10. Tugas Pengacara

Selain membela terdakwa, pengacara juga harus mengumpulkan bukti pendukung yang kuat. Selain itu, pengacara juga perlu memberikan nasihat hukum terbaik kepada terdakwa agar bisa mendapatkan tuntutan yang paling ringan atas perbuatannya.

Itulah perbedaan antara jaksa dan pengacara. Kedua jenis profesi hukum ini jelas berbeda namun sama pentingnya di Indonesia. Keduanya juga memiliki prospek yang menjanjikan di masa depan sehingga layak menjadi profesi idaman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *