PENAMAS.ID – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani menanggapi keberadaan perusahaan nakal di Kabupaten Cianjur.
Salah satunya adalah PT. Panjunan Cianjur yang terletak di Jalan Raya Bandung, Cianjur. Dugaan menabrak regulasi antara lain tidak mendaftarkan atau mengikutsertakan pegawainya dalam jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan (BPJSK) maupun BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait pegawai di perusahaan Panjunan yang tidak masuk dalam peserta jaminan sosial BPJSK. Namun, lanjut Endan, pihaknya terbuka jika ada pengaduan terkait perusahaan nakal.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan mengenai hal tersebut,” kata Endan kepada penamas.id, Selasa (09/08/2022).
Kata Endan, terkait kewenangan dan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif yang dilanggar oleh perusahaan tersebut. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam lampirannya disebutkan bahwa pengawasan berada di tingkat provinsi.
Kendati demikian, Endan berharap pegawai yang menjadi korban bisa menyampaikan laporan tertulis ke Disnaker Cianjur, sehingga pihaknya bisa menindaklanjutinya ke atasan fungsional di Cianjur, agar perusahaan yang bersangkutan diberikan sanksi.
“Sikap dinas tentunya akan kami tanggapi segala laporan terkait pelanggaran hak normatif yang dilakukan perusahaan, yang akan kami tindak lanjuti dan akan memberikan surat kepada atasan fungsional yang ada di lingkungan Pemprov Jabar. ,” dia berkata.
Selain itu, menurut Endan, menyikapi sikap sewenang-wenang perusahaan Panjunan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan tersebut.
“Sesuai aturan yang ada, bagi perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang pekerja, maka (perusahaan) wajib membuat peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama,” ujarnya.
Nanti kita lihat aturan perusahaannya, apakah sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten. Kalau misalnya ada aturan pemotongan dan aturan lainnya, dan kalau gajinya di bawah UMK Cianjur, maka ada sanksi pidana. sanksi yang harus diambil dari perusahaan,” tambah Endan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media PT Panjunan melalui HRD PT Panjunan Cianjur, Rian mengatakan, kebijakan pendaftaran pegawai BPJS di perusahaan tersebut tentu saja merupakan keputusan pemilik perusahaan.
“Sebenarnya kalau dua tahun lalu tidak ada pandemi, kami sudah bersiap untuk mendata pegawai dan akan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS, namun karena pandemi, pendaftarannya ditunda, dan memang ada beberapa pegawai yang sudah terdaftar, ” dia berkata. (ara)