10 Persyaratan Menjadi Pengacara Yang Perlu Kamu Persiapkan

Profesi pengacara identik dengan gaji yang besar karena berperan penting dalam membela kasus pidana maupun perdata yang dialami klien. Namun, pengacara harus tetap mematuhi etika profesi dan memberikan nasihat hukum kepada masyarakat dari kelompok kurang mampu secara cuma-cuma sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika Anda ingin menjadi seorang pengacara setelah lulus dari Sarjana Hukum nanti, maka pastikan Anda memenuhi syarat untuk menjadi seorang pengacara.

Berikut syarat menjadi seorang pengacara yang harus dipenuhi oleh lulusan Ilmu Hukum, yaitu:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia

Ini merupakan persyaratan mutlak yang tidak dapat ditentang oleh calon pengacara di Indonesia.

2. Domisili Indonesia

Anda berdomisili di wilayah Indonesia sehingga dapat melamar sebagai calon pengacara papan atas di organisasi advokat atau membuka praktik sesuai dengan izin yang berlaku.

3. Bukan status PNS

Pengacara tidak menyandang status pegawai negeri atau pejabat negara pada lembaga tertentu.

4. Usia minimal 25 tahun

Batasan usia minimal 25 tahun ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 UU Advokat.

5. Memiliki pendidikan S1 Hukum

Gelar Sarjana Hukum dengan jurusan umum atau lebih khusus diperbolehkan, misalnya Hukum Syariah Islam, Hukum Militer dan lain-lain.

6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi Advokat

Calon pengacara tidak bisa langsung menjadi pengacara jika tidak melanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi advokat terkait.

7. Magang selama dua tahun

Calon pengacara yang lulus ujian PKPA harus menjalani proses magang selama dua tahun di organisasi advokat.

8. Tidak melakukan tindak pidana

Hal ini harus dipahami oleh lulusan Sarjana Hukum yang bercita-cita menjadi seorang pengacara, sehingga harus memastikan dirinya bersih dan taat hukum alias tidak melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih dari hukumannya.

9. Harus mempunyai kepribadian yang baik

Syarat penting seorang pengacara adalah mempunyai kepribadian yang baik, jujur, mempunyai tanggung jawab yang besar, bersikap adil, dan mempunyai integritas yang tinggi dalam bekerja. Tidak mengherankan jika pengacara harus memiliki kemampuan komunikasi, penalaran yang baik, logika, agresivitas, dan sikap lain yang relevan untuk membela klien di pengadilan.

10. Kewajiban membela masyarakat kelas bawah yang mengalami permasalahan hukum tanpa dipungut biaya

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2003 bahwa pengacara wajib membantu masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Menjadi seorang pengacara tidaklah mudah karena harus memiliki dedikasi yang tinggi terhadap etika profesi. Anda wajib membela atau memberikan nasihat hukum kepada klien yang sedang mengalami permasalahan, baik pidana maupun perdata, semaksimal mungkin tanpa diskriminasi, baik dari masyarakat kelas atas hingga masyarakat kelas bawah. Pastikan kamu sudah mempersiapkan syarat-syarat menjadi seorang pengacara agar bisa mendapatkan masa depan cerah sekaligus membantu orang lain yang membutuhkan nasihat hukum ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *